Sabtu

RPP Berkarakter Materi "Himpunan" SMP



Landasan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20. Disebutkan dalam presentasi sosialisasi KTSP, perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Perencanaan pembelajaran atau biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali  pertemuan atau lebih.
 RPP juga didefinisikan sebagai rancangan pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru baik yang menyusun RPP itu sendiri maupun yang bukan diharapkan bisa menerapkan pembelajaran secara terprogram. Karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (aplicable yang tinggi). Tanpa perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bisa tercapai secara maksimal,. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya.
Berikut adalah RPP yang penulis buat :


1 komentar:

 
Design Downloaded from Free Website Templates Download | Free Textures | Web Design Resources