Landasan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran adalah PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20. Disebutkan
dalam presentasi sosialisasi KTSP, perencanaan proses pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.
Perencanaan pembelajaran
atau biasa disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam
silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi
dasar yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
RPP juga didefinisikan sebagai rancangan
pembelajaran mata pelajaran per unit yang akan diterapkan guru dalam
pembelajaran di kelas. Berdasarkan RPP inilah seorang guru baik yang menyusun
RPP itu sendiri maupun yang bukan diharapkan bisa menerapkan pembelajaran
secara terprogram. Karena itu, RPP harus mempunyai daya terap (aplicable yang tinggi). Tanpa
perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bisa tercapai secara
maksimal,. Pada sisi lain, melalui RPP pun dapat diketahui kadar kemampuan guru
dalam menjalankan profesinya.
Berikut adalah RPP yang penulis buat :
bankitkan lg
BalasHapus